Semarang, 12 Juli 2020
Seiring dengan semakin banyaknya kasus covid-19 disemarang dan semakin banyak klaster-klaster baru penyebaran covid-19, dengan dasar tersebut Walikota Semarang memperpanjang masa PKM hingga bulan Agustus 2020.
Semarang menerapkan PKM atau pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan disemua tempat baik tempat ibadah, pasar, pabrik fasilitasi umum dan lainnya.
Bankom yang selama ini melakukan Penyemprotan Disinfektan dengan basis masyarakat sejak PKM tahab 2 digandeng BPBD Kota Semarang untuk Penyemprotan Disinfektan diwilayah pandemi, perkantoran, Pasar, fasilitas umum, tempat karantina covid-19 dan tempat lain berdasarkan permintaan dari masyarakat kepada BPBD atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Kota Semarang. (Oman.Bjg.C.3.1)
Komentar
Posting Komentar