DIR .BINMAS POLDA JATENG GELAR FGD "PENEGAKAN HUKUM ORGANISASI TERPAPAR PAHAM RADIKAL DAN ANTI PANCASILA DI WILKUM JAWA TENGAH"
Semarang,
Maraknya penyebaran paham radikal dan usaha memecah persatuan dan kesatuan bangsa
saat ini melalui apa saja, paling mudah dicari ketika kita mengakses media sosial, hampir semua media sosial banyak konten-konten propaganda dalam memberi berita tentang radikalisme dan yang paling disayangkan dengan membawa agama.
Kamis (27/2/2020) berada di Hotel Quest Jl. Plampitan no. 37-39 Semarang DIR BINMAS Polda Jateng mengundang tokoh masyarakat dan tokoh agama se-Jawa Tengah diwakili organisasi ataupun kelompok sosial, dan Agama dalam program Quick Wins Giat I mengadakan Forum Group Discussion mengangkat tema "Penertiban dan Penegakan Hukum Bagi Organisasi Radikal dan Anti Pancasila di Wilayah Jawa Tengah"
Dir. Binmas Polda Jateng Kombes Pol. Drs. Budi Utomo. M.H menerangkan "Radikalisme adalah paham yang sangat berbahaya. Dimana terdapat oknum atau kelompok tertentu yang ingin mencapai tujuannya dengan melakukan segala cara yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas Kamtibmas, pencegahan dini terhadap masuknya paham radikal antara lain selalu sinergi pihak keamanan, lintas agama dan seluruh eleman masyarakat dalam upaya berkembangnya paham radikalisme di wilayah Jawa".
Pada kesempatan tersebut Bankom Polrestabes Semarang yang diwakili Budi Cahyono selaku Ketua 2 menjelaskan "Kegiatan ini sangat penting Karena sangat Maraknya dan gencarnya upaya baik perorangan atau kelompok terorganisir tertentu melakukan provokasi, propaganda dengan berkedok agama, bahkan penyebaran isue dan upaya melakukan perpecahan menggunakan SARA Serta upaya melemahkan iediologi Pancasila harus di tindak tegas"
Tampak juga dari TNI hadir dalam kegiatan tersebut, acara berlangsung dengan hangat dan saling memberikan pandangan dari sudut pandang masing-masing tamu yang hadir dan acara ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Kepolisian, TNI, tokoh masyarakat dan tokoh agama (Oman.Bjg.C.3.1)
Komentar
Posting Komentar