SEMARANG - Berdasarkan surat Nomor :B/Und-875/V/KEP./2024 tanggal 13 Mei 2024, undangan sosialisasi Tipiring.
Rujukan:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
b. Peraturan Kepolisian Nomor: 1 tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka sosialisasi dan penanganan Tipiring serta restorative justice kepada mitra kelompok sadar Kamtibmas.
Sat Binmas Polrestabes Semarang mengadakan kegiatan sosialisasi tersebut pada Selasa, 14 Mei 2024 jam 08.00 WIB sampai selesai, bertempat di Aula Polrestabes Semarang Jl. Dr. Sutomo Nomor 19 Semarang, Undangan diharapkan memakai pakaian seragam ormas masing-masing.
Turut diundang Bankom Kota Semarang, SRITI Kota Semarang, Pikdarkamtibnas, Kumbang Caraka dan SENKOM Mitra Polri.
(Laporan)
Komentar
Posting Komentar